TVRINews, Toboali
Tim Elang Laut Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok berhasil meringkus seorang pemuda asal Toboali berusia 21 tahun yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Pelaku yang berinisial NP tersebut dibekuk oleh aparat kepolisian di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2026.
Di hadapan petugas yang memeriksanya, pelaku NP mengaku bahwa ia telah mengedarkan dan menyimpan barang haram berupa 11 paket sabu dengan total berat 1,89 gram. Sabu-sabu siap edar tersebut disembunyikan oleh pelaku di dua lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Lepar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan.
Dalam penyisiran tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti sabu yang sudah terbungkus rapi dalam plastik klip, yang sengaja ditimbun oleh pelaku di dalam pasir. Pencarian ini mencakup area yang cukup luas, mulai dari kawasan Pantai Lampu, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Labu, area kebun kelapa sawit, hingga ke dalam kawasan hutan.
Terkait modus operandi tersangka, Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, membeberkan kronologi penemuan barang haram tersebut di lapangan.
"Pelaku atau tersangka ini mengedarkan narkotika yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ini dengan cara meletakkan narkotika tersebut di titik-titik tertentu dengan cara main tanam. Kemudian tim melakukan penyisiran di lokasi, di daerah Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu, tim opsnal elang laut didampingi perangkat desa Tanjung Labu, berhasil mengamankan sebanyak 9 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujar Ipda Sasongko, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Saat ini, pelaku NP telah dilimpahkan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani serangkaian pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya menjadi pengedar narkoba, pelaku NP terancam dijerat dengan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.









