TVRINews, Bangka
DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai awal penyusunan APBD tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus serta dihadiri Ketua DPRD Bangka Jumadi, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah tamu undangan.
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan tindak lanjut atas dokumen yang sebelumnya disampaikan Bupati Bangka kepada DPRD pada 29 Juni 2026.
Dokumen tersebut kemudian dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi mengatakan seluruh fraksi di DPRD menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Hari ini kita paripurna pertama penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2025. Tadi semua fraksi setuju. Dari delapan fraksi setuju semua. Nah, yang kedua terkait dengan penyampaian KUA dan PPAS untuk anggaran tahun 2027. Dua agenda itu," ujarnya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Intinya kita sangat berterima kasih kepada anggota dewan, kepada DPRD yang telah menyetujui laporan pertanggungjawaban dana APBD 2025. Berarti semuanya disetujui pelaksanaan tahun 2025," katanya.
Selain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan arah kebijakan fiskal daerah melalui penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dokumen KUA memuat kebijakan umum pemerintah daerah terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sementara PPAS berisi prioritas pembangunan beserta plafon anggaran sementara bagi setiap perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan APBD 2027 mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Target tersebut didukung sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 75,38, tingkat kemiskinan sekitar 4 persen, pendapatan per kapita sebesar Rp63,27 juta, serta Gini Ratio di angka 0,20.
Pada 2027, pemerintah daerah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, peningkatan IPM menjadi 75,77, pendapatan per kapita mencapai Rp65,33 juta, serta menjaga Gini Ratio pada kisaran 0,205.










