TVRINews, Pangkalpinang
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Pangkalpinang menertibkan sejumlah ponton yang beroperasi tanpa dokumen perizinan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban aktivitas pertambangan serta mencegah praktik penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud bersama PT Timah turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada para pemilik ponton yang masih beroperasi tanpa legalitas.
Petugas menemukan sejumlah ponton yang tidak dilengkapi Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), yang merupakan persyaratan wajib untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Kepala Biro Operasi (KBO) Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, IPDA Zainal, menegaskan pihaknya meminta para pemilik ponton tanpa dokumen resmi untuk segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi pertambangan.
"Satpolairud Polresta Pangkalpinang bersama PT Timah memberikan imbauan kepada para pemilik ponton yang masih beroperasi di wilayah IUP PT Timah agar segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi apabila tidak memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO) serta Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah," ujar Zainal.
Ia menambahkan, pemilik ponton yang tidak memiliki dokumen tersebut diminta segera keluar dari wilayah IUP PT Timah guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban aktivitas pertambangan.
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Sat Polairud Polresta Pangkalpinang juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas operasional. Kelengkapan administrasi dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepolisian memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah akan terus dilakukan guna mencegah beroperasinya ponton tanpa legalitas serta menjaga pelaksanaan kegiatan pertambangan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.









