TVRInews, Bangka
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang hingga 4 Juli 2026 dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur dari proses penerimaan.
Proses daftar ulang bagi calon peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dilaksanakan secara serentak pada 1 hingga 4 Juli 2026. Seluruh calon siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi wajib menyelesaikan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka menegaskan peserta yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu tersebut akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Ketentuan itu tercantum dalam pedoman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Apabila calon peserta didik berhalangan hadir karena alasan darurat, orang tua atau wali diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak sekolah agar status penerimaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejak hari pertama pelaksanaan, orang tua bersama calon siswa mulai mendatangi sekolah untuk melengkapi administrasi.
Calon siswa diwajibkan hadir didampingi orang tua atau wali, mengenakan seragam sekolah asal secara lengkap dan rapi, memakai sepatu, serta menyerahkan dokumen fisik kepada panitia SPMB.
Panitia SPMB SMP Negeri 2 Sungailiat, Sukartono, mengatakan hasil seleksi telah diumumkan melalui papan pengumuman sekolah dan media sosial resmi sekolah. Selain melakukan daftar ulang, peserta juga mengambil formulir yang diperlukan untuk melengkapi proses administrasi.
"Hasil SPMB SMP Negeri 2 Sungailiat Tahun Ajaran 2026/2027 sudah dapat dilihat di papan pengumuman maupun media sosial sekolah. Hari ini peserta juga mengambil formulir-formulir untuk proses daftar ulang. Kuota jalur domisili di SMP Negeri 2 Sungailiat tahun ini sebanyak 132 orang," ujar Sukartono.
SMP Negeri 2 Sungailiat pada tahun ajaran 2026/2027 menyediakan daya tampung sebanyak 256 peserta didik. Sementara itu, jumlah pendaftar yang mengikuti proses SPMB mencapai 629 calon peserta didik dari seluruh jalur penerimaan.
Pelaksanaan SPMB SMP tahun 2026 mengacu pada kebijakan nasional melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pihak sekolah mengimbau seluruh calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima agar memanfaatkan masa daftar ulang sesuai jadwal sehingga tidak kehilangan hak atas kursi yang telah diperoleh.










