TVRINews, Bangka
Kepolisian Resor (Polres) Bangka mengungkap sembilan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dan menyita barang bukti berupa 938,4 gram sabu serta lima butir pil ekstasi.
Sembilan kasus tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni enam tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Sungailiat, masing-masing satu TKP di Kecamatan Pemali, Merawang, dan Belinyu.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan laki-laki dewasa dan satu lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, para pelaku menggunakan sistem ranjau atau peta lokasi untuk mengedarkan narkotika. Dengan cara tersebut, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer perbankan.
“Untuk di bulan Oktober, Polres Bangka menangani sembilan kasus, di mana terbanyak adalah di Sungailiat ada enam TKP, di Pemali satu TKP, di Merawang satu TKP, dan di Belinyu ada satu TKP. Untuk tersangka ada sembilan orang, yang mana delapan orang pria dewasa dan satu orang anak di bawah umur, anak berhadapan dengan hukum. Untuk barang bukti sabu seberat 938,4 gram dan lima butir pil ekstasi,” jelas AKBP Indra Feri Dalimunthe kutip Selasa, 3 November 2026.
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan di Desa Rebo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka SU alias AH dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat total 829,6 gram serta lima butir pil ekstasi dengan berat 2,5 gram.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp950 juta. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.









