TVRINews, Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencabut sejumlah hak dan fasilitas kedinasan yang melekat pada jabatan Wakil Gubernur dari Hellyana, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara dirinya.
Pencabutan fasilitas tersebut menjadi konsekuensi administratif selama Hellyana menjalani proses hukum. Kebijakan itu berlaku sejak Keppres pemberhentian sementara ditandatangani pada 23 September 2026.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak protokoler dan hak keuangan.
Namun, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara, hak keuangan yang tetap diberikan pemerintah daerah terbatas pada gaji pokok, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak.
Sementara itu, hak protokoler tidak lagi diberikan. Fasilitas yang dihentikan antara lain ajudan atau aide-de-camp (ADC) serta fasilitas penunjang jabatan lainnya.
Penghentian fasilitas juga mencakup Biaya Operasional Kepala Daerah (BOP), serta sarana dan prasarana penunjang jabatan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.
Inspektur Daerah Provinsi Bangka Belitung Imam Kusnadi menjelaskan, pencabutan hak protokoler dan fasilitas operasional tersebut berlaku sejak 23 September 2026.
"Terkait dengan hak protokoler, ya, itu tidak diberikan. Nah hak protokoler ini tadi yang terkait dengan ADC, terkait dengan fasilitas lain itu tidak diberikan. Ya, jadi sejak tanggal 23 itu tidak diperbolehkan. Nah hak keuangan juga yang terkait dengan biaya operasional kepala daerah, BOP, itu juga tidak diberikan. Jadi sarana prasarana dan keuangan BOP itu tidak diberikan terhitung sejak ditandatangani Keppres tentang pemberhentian wakil kepala daerah, 23,"ujar Imam Kusnadi.
Pemberhentian sementara Hellyana berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila Hellyana dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedudukannya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung akan direhabilitasi dan hak-haknya dikembalikan.
Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, proses administrasi akan dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen.










