TVRINews, Bangka Selatan
Dampak kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung Dua, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mulai mengganggu kesehatan masyarakat. Abu sisa kebakaran yang masih bertebaran di sekitar permukiman menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan, mulai dari batuk hingga sesak napas.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di wilayah tersebut selama tujuh hari, terhitung sejak 11 hingga 17 Oktober 2026.
Penetapan status tanggap darurat ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan dampak kebakaran, mengantisipasi peningkatan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta melindungi kesehatan masyarakat yang terdampak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menyampaikan bahwa kondisi warga yang mulai mengalami gangguan kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan bencana tersebut.
“Pada 11 Oktober 2026, kami telah mengeluarkan surat keputusan penetapan status darurat bencana kebakaran di Kabupaten Bangka Selatan. Status ini ditetapkan selama tujuh hari, mulai 11 hingga 17 Oktober 2026. Kami akan melihat perkembangan ke depan dan status tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat mulai mengeluhkan sesak napas dan mata terasa perih. Artinya, dampak kebakaran mulai dirasakan oleh masyarakat,” jelas Hefi Nuranda.
Selain mempercepat penanganan dampak kebakaran, masyarakat dan petugas relawan diimbau untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Imbauan ini disampaikan mengingat abu dari sisa kebakaran masih bertebaran di udara dan berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait terus mengoptimalkan penanganan di lokasi terdampak agar kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat Dusun Serdang dapat segera pulih.










