TVRINews, Pangkalpinang
Kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang anak berinisial AR berusia 10 tahun meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang kini memasuki babak baru.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Dokter Ratna dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat terdakwa Dokter Ratna tersebut kembali disidangkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Kamis siang. Dalam persidangan kali ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang secara resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas selama persidangan, termasuk keterangan dari para saksi, keterangan ahli, serta seluruh alat bukti yang dihadirkan di muka persidangan.
Jaksa juga menyebutkan bahwa saat ini terdakwa masih berstatus tidak ditahan, namun dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa meminta majelis hakim agar segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Jadi hari ini pada hari ini, tuntutan perkara terdakwa Dokter Ratna Esti Asih, dari Juni 2026 sudah kita bacakan. Mengenai tadi telah kita dengar sama-sama tadi, dalam amar putusan menuntut terdakwa dengan pidana secara selama 4 tahun dan 6 bulan. Keyakinan kita berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan ini diperoleh dari para bukti, yaitu para saksi-saksi, para ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Kita meyakini bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh JPU itu terbukti dilakukan oleh terdakwa," ujar Anjasra Karya selaku JPU Kejari Pangkalpinang, Kamis 4 Juni 2026.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Dokter Ratna menanggapi santai terkait tuntutan berat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan tersebut merupakan hak dari jaksa dan sah-sah saja. Kendati demikian, pihaknya kini tengah menyiapkan naskah pembelaan secara komprehensif yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
"Jadi hari ini sudah berselesai pembacaan tuntutan. Seperti yang kita dengar ya, tuntutannya 4 tahun. Dari dakwaan pasal itu 5 tahun. Ya kalau nama tuntutan kan ya sah-sah saja kan, bisa maksimal bisa minimal. Tapi semua itu kan terbukti atau tidaknya konon itu nanti pertimbangan dari majelis hakimlah. Kita juga akan mengajukan bantahan berupa pledoi karena kita berpendapat dr. Ratna ya tetap dalam kesimpulan awal bahwa beliau tidak melakukan kesalahan," ujar Hangga selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
Jalannya persidangan ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim advokat terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis atau putusan akhir.










