TVRINews, Pangkalpinang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada Dokter Ratna Setia Asih dalam perkara dugaan kelalaian medis. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Suasana haru langsung terasa di ruang sidang usai majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap Dokter Ratna. Tak kuasa menahan rasa syukur, Dokter Ratna langsung bersujud setelah mendengar keputusan hakim.
Tangis bahagia juga pecah dari keluarga, rekan sejawat, serta pihak yang sejak awal mengikuti proses persidangan tersebut.
Majelis hakim menyatakan Dokter Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, Dokter Ratna menyampaikan rasa syukur atas putusan yang diterimanya. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta organisasi profesi yang mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
"Hari ini menjadi hasil yang sesuai dengan doa-doa kita semua. Saya berterima kasih kepada IDI, IDAI, dan seluruh pihak yang terus memberikan dukungan sejak awal proses ini. Perjalanan ini tidak mudah, tetapi alhamdulillah saya mendapatkan pendampingan yang luar biasa," ujar Dokter Ratna Setia Asih.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Ratna, Hangga, menilai putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan.
"Putusan ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan keputusan berdasarkan fakta persidangan dan menghadirkan rasa keadilan," kata Hangga.
Vonis bebas tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian proses persidangan yang menjadi perhatian publik, khususnya kalangan tenaga medis.










