TVRINews, Pangkalpinang
Menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, terdakwa kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal, Herman Fu, kembali menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Fu secara resmi menyerahkan uang senilai Rp451.747.500 secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum penyerahan tahap kedua ini, terdakwa Herman Fu diketahui telah lebih dulu menitipkan uang senilai Rp500 juta. Dengan adanya penyerahan kali ini, total dana yang telah dipulihkan dari terdakwa mencapai Rp951.747.500. Jumlah tersebut dipastikan telah menutupi seluruh nilai kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara ini.
Terkait hal tersebut, Penasihat Hukum Herman Fu, Apri Anggara, menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini merupakan inisiatif langsung dari kliennya. Upaya ini ditujukan sebagai bentuk itikad baik sekaligus cerminan sikap kooperatif kliennya dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum.
"Tindakan kami di Kejaksaan Tinggi ini mewakilkan klien kami, tidak bukan kami menitipkan uang yang memang inisiatif klien kami dan kami merasa beritikad baiklah dalam hal ini. Kami juga berterima kasih pada teman-teman hari ini kami menitipkan sejumlah uang Rp451.747.500," kata Apri memaparkan itikad baik dari kliennya, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.
Lebih lanjut, pihaknya sangat berharap agar langkah proaktif pengembalian uang pengganti ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.
Uang yang diserahkan tersebut selanjutnya akan diajukan oleh JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk ditetapkan statusnya sebagai barang bukti sah dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak Kejati Kepulauan Bangka Belitung mencatat bahwa total pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah tanpa izin ini telah menyentuh angka Rp3.355.747.500.
Angka tersebut merupakan akumulasi pemulihan yang berhasil diselamatkan hingga tahap penyidikan dan penuntutan, terkait aktivitas ilegal yang merambah kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, serta kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.










