TVRINews, Bangka Barat
Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (31) yang diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sepatu sekolah milik anaknya sendiri. Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini bermula dari laporan pihak sekolah.
Awalnya, seorang murid mengeluhkan adanya benda yang mengganjal di dalam sepatunya saat berada di sekolah. Saat pihak kepala sekolah melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan mengejutkan tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengembangan menuju rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan empat paket sabu yang sengaja disembunyikan di dalam sepatu anak pelaku. Terkait kronologi penangkapan dan pengakuan tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, memberikan penjelasan secara rinci.

(Foto: Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi)
"Sepatu sebelah kanan anak tersebut terdapat empat paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat kita tanya ini barang milik siapa dan si anak tersebut menjawab itu barang orang tuanya. Ternyata setelah mendapat penjelasan dari anak tersebut, kami langsung menuju ke rumahnya di daerah Teluk Rubiah," ungkap AKP Nikko, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
"Ternyata di situ kami langsung mengamankan orang tuanya yang bernama RA umur 31 tahun, pekerjaan buruh harian. Pada saat itu dia mengakui bahwa barang yang ditemukan di sepatu sekolah anaknya tersebut merupakan barang miliknya," lanjut dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 1,40 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya plastik klip kosong, sekop pipet, pirek, sepatu, bungkus rokok, dan satu unit telepon genggam.
Pelaku RA, yang juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika, kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.









