TVRINews, Bangka Belitung
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran kepolisian resor (polres) memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika berbagai jenis. Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan di wilayah Bangka Belitung.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat kepolisian melenyapkan barang bukti berupa 19,5 kilogram sabu-sabu, 8.040 butir pil ekstasi, serta 37 kilogram ganja. Keseluruhan barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, serta Polres Bangka Barat.
Secara keseluruhan, terhitung hingga Agustus 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung beserta jajaran polres telah berhasil mengungkap 133 kasus peredaran narkotika.
Dari rentetan penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebelum dimusnahkan mencapai 22,9 kilogram sabu-sabu, 40 kilogram ganja, dan 8.951 butir ekstasi, dengan total nilai perputaran uang ditaksir mencapai sekitar Rp30,4 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai prosedur wajib sekaligus langkah preventif guna memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan atau beredar kembali.
Fakta yang sangat memprihatinkan justru terungkap dari latar belakang para tersangka yang berhasil diringkus selama periode tersebut. Jaringan peredaran narkoba di wilayah ini rupanya telah menyusup ke berbagai kalangan dan profesi.
Pihak kepolisian mencatat para tersangka terdiri atas 53 orang pekerja tambang dan buruh harian, 49 pelajar dan mahasiswa, 22 Aparatur Sipil Negara (ASN), 14 nelayan, 3 ibu rumah tangga, serta sejumlah tersangka dari latar belakang profesi lainnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika.
Penindakan tegas secara hukum akan terus dikejar, terutama terhadap para bandar dan pengedar yang merusak tatanan sosial, demi melindungi masyarakat luas dari ancaman bahaya kecanduan narkoba.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa upaya pemberantasan ini tidak hanya akan berfokus pada ranah penindakan hukum saja. Langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan mitigasi juga akan terus digencarkan agar barang haram tersebut tidak semakin merusak masa depan generasi muda dan kehidupan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan ini sebenarnya adalah acara rutin yang dilaksanakan setiap triwulan. Hari ini kami memaparkan hasil pengungkapan perkara yang ditarik mulai dari bulan Juni hingga Agustus. Seluruh barang bukti yang ada, baik berupa ekstasi, sabu-sabu, maupun ganja, semuanya dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polda maupun polres. Kegiatan hari ini turut dihadiri oleh instansi terkait lainnya, termasuk para mahasiswa dan pelajar. Jadi, selain melaksanakan amanah undang-undang, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi kita semua,” jelas Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kapolda Babel, Rabu, 9 September 2026.










