Suwandika Ananto
TVRINews, Toboali
Seorang warga berinisial JH mengalami luka-luka setelah dikeroyok tiga pria akibat tuduhan mencuri bahan bakar minyak (BBM). Polisi telah menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap berinisial RN (25), warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Ia diamankan bersama keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Dua pelaku lain berinisial Z dan F masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa terjadi di Jalan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan. Pengeroyokan dipicu tuduhan pelaku terhadap korban terkait dugaan pencurian BBM milik keluarga pelaku. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti. Korban sempat membantah, namun pelaku tetap melakukan kekerasan.
RN memukul wajah dan menendang perut korban. Salah satu rekannya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka gores di sejumlah bagian tubuh dan kehilangan gigi palsu akibat hantaman benda tumpul.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RN pada 21 April 2026 di wilayah Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Terduga pelaku pengeroyokan berinisial RN ditangkap pada tanggal 21 April 2026 di sebuah desa di Kabupaten Bangka Barat. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut bersama dua rekannya, saudara Z dan saudara F, yang saat ini masih dalam proses pencarian. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka gores dan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RN diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujar Iptu GJ Budi, Selasa, 5 Mei 2026.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum. Saat ini, RN ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.










