TVRINews, Pangkalpinang
Aparat kepolisian dari Satuan Polairud Polresta Pangkalpinang kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal. Penertiban kali ini menyasar operasi Tambang Inkonvensional (TI) yang nekat beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rangkui, tepatnya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tambang tersebut. Suara bising dari mesin-mesin tambang dinilai mengganggu ketenangan warga. Selain itu, keberadaan aktivitas tambang di kawasan perairan juga dikeluhkan masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan.
Saat turun ke lokasi, petugas mendapati dua unit ponton tambang inkonvensional jenis sebu atau tungau yang telah digabung menjadi satu titik dan sedang beroperasi.
Dari hasil penertiban tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti peralatan tambang, di antaranya dua unit mesin Robin berwarna merah, dua batang besi rajuk, dua buah drum berkapasitas sekitar 220 liter, lima lembar karpet, dua buah selang monitor, serta dua selang air.
Terkait pelaksanaan dan hasil penertiban di lapangan, KBO Satpolair Polresta Pangkalpinang, Ipda Zaenal, memberikan keterangan resminya.
"Oke, untuk kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan penertiban di wilayah daerah Pasir Putih di DAS Rangkui. Dan sebelumnya kami juga sudah memberikan imbauan kepada para penambang untuk tidak beraktivitas yang telah kami tentukan. Begitu juga kami juga sudah memasang spanduk di beberapa titik agar bisa terbaca, tersampaikan oleh para penambang-penambang supaya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Penertiban ini kita lakukan karena berapa himbauan, berapa kegiatan-kegiatan kami memberikan penyampaian kepada para penambang, dan keresahan pada masyarakat sekitar bahwa mereka merasa resah terkait penambangan. Sehingga kami melakukan tindakan tegas dalam hal ini. Di saat kami melaksanakan penertiban yang kami dapati masih melakukan aktivitas sehingga kami angkut seluruh barang-barang kegiatan aktivitas penambangan, tapi tidak kita dapatkan masyarakat yang melaksanakan penambangan di wilayah tersebut karena mereka kabur meninggalkan tempat kejadiannya," urai Ipda Zaenal, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pihak kepolisian memastikan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tindakan tegas akan menyasar aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di wilayah perairan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.










