TVRINews, Pangkalpinang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Kamis, 5 November 2026.
Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme keuangan dan pembayaran bijih timah pada periode 2018 hingga 2021. Keterangan para saksi tersebut dinilai JPU semakin memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp4,1 triliun.
Dalam pemeriksaan persidangan, terungkap alur pembayaran bijih timah yang diawali dengan proses verifikasi dokumen oleh Divisi Keuangan berdasarkan berkas yang diterima dari Bidang Produksi. Setelah tahapan verifikasi selesai, pembayaran kemudian dilaksanakan melalui Bidang Treasury.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut sejalan dengan konstruksi dakwaan penuntut umum terkait penguasaan dan mekanisme pembayaran bijih timah yang merupakan hak PT Timah selaku pemegang IUP.
"Dan fakta yang kita dapat ini cukup mendukung dari dakwaan kita. Yang pertama adalah besaran formulasi dari penghitungan pembayaran ini itu berdasarkan harga pasaran timah, berdasarkan kurs dolar dan harga timah di luar negeri seperti apa. Kemudian dari pembayaran juga item-itemnya menggunakan kilogram SN yaitu bijih timah yang menjadi patokan dalam pembayaran ini. Hal ini sesuai dengan dakwaan kita di mana kita pahami bersama bahwasanya timah ini adalah hak dari PT Timah selaku pemilik IUP. Jadi tidak diperkenankan pemilik IUP ini dia malah menjual ataupun mungkin bahasanya pembayaran, yang jelas bagaimana dia yang memiliki barang kemudian dia juga yang membayarnya ataupun membelinya," terang Jeri Kurniawan.
Selain mengungkap alur pembayaran, JPU juga memaparkan pembagian tiga lapisan penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara keseluruhan, ketiga lapisan tersebut menjadi bagian dari penghitungan transaksi tata niaga timah dengan nilai total mencapai sekitar Rp26 triliun.
Persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga timah ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna membuktikan seluruh dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa.









