TVRINews, Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Polres mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari 16 ribu liter BBM.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program 100 Hari Kapolri. Total barang bukti yang disita terdiri atas 11.538 liter solar, 4.084 liter Pertalite, dan 605,5 liter Pertamax.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel mencatat pengungkapan terbanyak dengan empat laporan polisi dan delapan tersangka. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 9.408 liter solar, 105 liter Pertalite, serta 430 liter Pertamax.
Sementara itu, jajaran Polres di wilayah Bangka Belitung juga melakukan penindakan. Polresta Pangkalpinang mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 692 liter solar. Polres Bangka menyita 240 liter Pertalite dari satu tersangka, sedangkan Polres Bangka Tengah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa solar, Pertalite, dan Pertamax.
Polres Bangka Selatan menyita 3.040 liter Pertalite, sementara Polres Bangka Barat mengamankan 640 liter solar. Adapun Polres Belitung dan Polres Belitung Timur masing-masing mengungkap satu kasus dengan barang bukti 420 liter dan 240 liter Pertalite.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
“Menindaklanjuti dan juga melaksanakan perintah dari Bapak Kapolri, dalam hal ini adalah kita harus membantu masyarakat. Kita harus bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat khususnya terkait BBM bersubsidi. Kita melakukan kegiatan penyelidikan, rekan-rekan kami yang ada di lapangan baik itu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun dari Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak total ada 11 laporan polisi, kita menetapkan 17 tersangka,” ungkap Dwi Agung Setiyono kutip Rabu, 4 November 2026.
Atas kejahatannya, para tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Babel menyatakan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sasaran pengawasan meliputi SPBU yang diduga melakukan pelanggaran, kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.









