TVRINews, Belitung
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjerat seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Belitung memasuki tahap satu. Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah melimpahkan tiga berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan untuk dilakukan penelitian.
Pelimpahan berkas dilakukan secara bertahap dari total tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga berkas yang telah diserahkan, yakni LP Nomor 100 dengan korban Dewi Pustokoweni, LP Nomor 103 dengan korban Wili Yarsih, serta LP Nomor 106 dengan korban Widyananda.
Sementara itu, tersangka masih menjalani penahanan di Polres Belitung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga proses persidangan. Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik menyampaikan penyidik telah menyelesaikan pemberkasan untuk tiga korban dalam perkara tersebut.
"Untuk perkara curat yang pernah diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung yaitu oknum dari salah satu instansi, sudah kita lakukan pemberkasan sebanyak tiga berkas korban, artinya perkara ini kita kredit. Yang pertama, kedua, ketiga, dan tiga berkas itu sudah tahap satu di Kejaksaan," ujar AKP Martuani Manik, Selasa, 22 Juli 2026.
Sebelumnya, tersangka berinisial AS diamankan Tim URC Satreskrim Polres Belitung di tempat kerjanya setelah diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.
Dalam penyidikan, polisi mencatat terdapat tujuh laporan polisi terkait perkara tersebut dengan lima lokasi kejadian berbeda. Dua laporan lainnya berasal dari lokasi kejadian yang sama.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.










