TVRINews, Bangka Belitung
Kondisi cuaca ekstrem dan potensi gelombang tinggi membuat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas IV Pangkal Balam menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB bagi sejumlah kapal berukuran kecil.
Penundaan diberlakukan mulai 14 hingga 17 September 2026. Kebijakan ini terutama menyasar kapal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap cuaca buruk, seperti kapal layar motor atau KLM, kapal kayu, serta kapal nelayan berukuran kecil.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut dan menjaga keselamatan pelayaran di tengah potensi peningkatan tinggi gelombang.
Petugas KSOP Kelas IV Pangkal Balam, Danur, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Depati Amir pada 13 September 2026.
Informasi tersebut menunjukkan adanya potensi peningkatan tinggi gelombang di sejumlah wilayah perairan yang dapat membahayakan kapal-kapal berukuran kecil.

(Foto: Petugas KSOP Kelas IV Pangkal Balam, Danur)
“Kami memang mendapat informasi terkait kondisi cuaca yang diprediksi terjadi pada 14 hingga 17 September. Gelombang diperkirakan cukup tinggi, terutama bagi kapal-kapal berukuran kecil,” ujar Danur.
Menurutnya, pengawasan terhadap kapal yang tetap melakukan pelayaran juga diperketat. Setiap operator dan nakhoda diminta memastikan kondisi cuaca di sepanjang rute sebelum memutuskan keberangkatan.
Sementara itu, kapal dengan ukuran di atas 35 GT, termasuk kapal asing dan kapal niaga lainnya, masih dapat berlayar dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan ketentuan pelayaran.
Danur mengingatkan operator kapal berukuran lebih besar tetap tidak mengabaikan perkembangan cuaca. Pemantauan kondisi perairan disarankan dilakukan beberapa jam sebelum keberangkatan.
“Untuk kapal dengan ukuran GT yang lebih besar masih dimungkinkan untuk berlayar. Namun, kami tetap mengimbau agar kondisi cuaca dipantau, setidaknya enam jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
KSOP Kelas IV Pangkal Balam akan terus mengevaluasi kebijakan penundaan penerbitan SPB berdasarkan perkembangan cuaca dan kondisi gelombang di sepanjang jalur pelayaran. Apabila kondisi perairan masih dinilai membahayakan, masa penundaan penerbitan SPB dapat diperpanjang.
KSOP juga mengimbau seluruh operator dan nakhoda untuk tidak memaksakan keberangkatan apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan. Keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pelayaran, khususnya selama kondisi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di wilayah perairan Bangka Belitung.










