TVRINews, Belitung
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan perdagangan puluhan ton pasir timah ilegal. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa 52,5 ton pasir timah di Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka yang kini telah ditahan masing-masing berinisial HA alias Aphin, YO alias Esnew, AC alias Joni, dan ES alias Tekok. Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggelar perkara secara komprehensif dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aktivitas penampungan dan distribusi pasir timah ilegal tersebut. Peran mereka terbagi mulai dari kolektor yang bertugas membeli pasir timah dari penambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), pihak kuasa lapangan yang mengatur distribusi uang dan pengumpulan pasir timah, penyandang modal (cukong), hingga orang yang bertugas sebagai penjaga gudang penyimpanan.
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membeli pasir timah hasil tambang secara ilegal dari luar wilayah konsesi IUP milik PT Timah. Selain itu, penyidik juga menduga kuat bahwa puluhan ton pasir timah yang telah dikemas ke dalam karung tersebut rencananya akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung. Saat ini, motif utama para pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Mereka terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengajak masyarakat luas untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum dan tidak ragu memberikan informasi demi mencegah praktik penyelundupan timah yang merugikan negara, khususnya di wilayah Bangka Belitung.
"Tim gabungan Polda Bangka Belitung bersama Sat Brimob dan Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak 52,5 ton pasir timah ilegal. Di sebuah rumah, saya ulangi ya, di sebuah rumah yang berada di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang diduga sebagai tersangka dan melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka lainnya. Setelah berhasil mengamankan puluhan ton pasir timah ilegal, tim gabungan langsung mengangkut dan membawa barang bukti tersebut dengan menggunakan 3 unit truk ke Mako Batalyon B Pelopor Sat Brimob untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Babel, Jumat, 7 Agustus 2026.









