TVRINews, Bangka Barat
Polres Bangka Barat mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di tengah antrean BBM yang masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 70 jerigen berisi solar dan menangkap seorang pria berinisial MT.
MT, warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat pada Minggu. Ia diduga mengumpulkan dan menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam penindakan di wilayah Kecamatan Mentok, petugas menyita 70 jerigen berisi solar dengan total berat sekitar 1,3 ton. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BN 8182 RC beserta dokumen kendaraan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
"Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi, sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah." AKBP Helen Simanjuntak, Kapolres Bangka Barat, Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian BBM yang diamankan diperoleh dari para pengerit untuk kemudian dikumpulkan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, pola pengumpulan, serta distribusinya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Bangka Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap berjalan sesuai peruntukan.










