TVRINews, Bangka Barat
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyiapkan anggaran lebih dari Rp17 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Pencairan ditargetkan mulai awal Juni 2026 dengan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 2.800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Jadwal pencairan gaji ke-13 masih menunggu penyesuaian regulasi nasional. Namun, pemerintah daerah menargetkan pembayaran dapat dimulai pada awal Juni 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Bangka Barat, Abimanyu, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada peraturan pemerintah serta peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan mulai Juni 2026.
Abimanyu juga menyebut sejumlah ASN mempertanyakan alasan pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan menjelang Hari Raya Iduladha. Ia menegaskan pelaksanaan pembayaran mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jumlah yang kami siapkan untuk kurang lebih 2.800 PNS dan sekitar 1.200 PPPK berada di kisaran Rp17 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13. Sesuai surat edaran, pembayaran sudah dapat dilakukan mulai bulan Juni dengan dasar gaji bulan Mei,” jelas Abimanyu, PJ Sekda Bangka Barat, Jumat, 29 Mei 2026.
Pemerintah daerah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan keluarga, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rutin pada pertengahan tahun.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Bangka Barat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Jumlah yang kami siapkan untuk kurang lebih 2.800 PNS dan sekitar 1.200 PPPK berada di kisaran Rp17 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13. Sesuai surat edaran, pembayaran sudah dapat dilakukan mulai bulan Juni dengan dasar gaji bulan Mei,” jelas Abimanyu, PJ Sekda Bangka Barat.










