TVRINews, Belitung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 600 kilogram pasir timah kering yang disamarkan sebagai kiriman ikan asin. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas memeriksa sebuah truk boks ekspedisi yang tengah mengantre di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung. Kendaraan tersebut dicurigai karena dokumen pengirimannya mencantumkan muatan berupa ikan asin.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Belitung, petugas menemukan ratusan dus berisi ikan asin. Namun, di antara kiriman tersebut terdapat 45 dus yang berisi pasir timah kering. Hasil penimbangan menunjukkan total berat pasir timah mencapai 600 kilogram.
Polisi kemudian mengamankan sopir truk berinisial IR untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuan awal, IR mengaku hanya menjalankan perintah seseorang untuk mengirimkan barang tersebut. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap pihak yang diduga menjadi otak penyelundupan.
"Yaitu seberat 600 kilo, dan setelah kita setarakan dengan rupiah itu sekitar 90 juta rupiah kerugian negaranya dari hasil nilai pasir timah tersebut. Menurut pengakuan dari sopir yang sudah kita amankan, itu dia mendapat perintah dari seseorang. Ini masih terus kita kembangkan, dan kita juga lakukan pengejaran serta sudah kita keluarkan DPO-nya. Jadi, minta doa supaya memang bisa kita kembangkan dan juga bisa kita amankan semua dari pelaku-pelaku ini," ujar Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Pulau Belitung. Sebelumnya, Polres Belitung juga beberapa kali menggagalkan upaya pengiriman pasir timah tanpa izin melalui Pelabuhan Tanjungpandan.
Sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, aktivitas pertambangan dan tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung diatur secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah perdagangan dan pengiriman pasir timah ilegal yang berpotensi merugikan negara.










