TVRINews, Belitung Timur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar sembilan ton pasir timah di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Pasir timah tersebut dikemas dalam sekitar 180 kampil dan diduga akan dikirim ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut material serta dua orang pekerja berinisial A dan R.
Penindakan dilakukan di kawasan perkebunan dekat Pantai Selindang, Dusun Selindang, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, pada Kamis, 17 September 2026 dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pasir timah ilegal.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Belitung Timur mendatangi lokasi. Sebanyak 12 personel kemudian diterjunkan untuk melakukan penindakan.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Agam Gustafa Rizka mengatakan, polisi mengamankan sekitar 180 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih sembilan ton.
“Pada hari Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Selindang, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, kami dari Satreskrim Polres Belitung Timur mengamankan sekitar 180 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih sembilan ton,” kata AKP Agam Gustafa.
Selain pasir timah, petugas mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut material tersebut. Dua pekerja berinisial A dan R yang berada di lokasi juga turut diamankan.
Seluruh barang bukti dan kedua pekerja kemudian dibawa ke Mapolres Belitung Timur dan tiba sekitar pukul 03.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua pekerja untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor utama dalam aktivitas tersebut. Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.










