TVRINews - Pangkalpinang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang telah mengungkap empat kasus peredaran narkotika sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MI, YG, KB, dan IL. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Pangkal Balam, Rangkui, dan Bukit Intan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 47,87 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Untuk saat ini baru empat laporan polisi, empat tersangka, dengan jumlah barang bukti sekitar 47 gram. Jangan kasih napas untuk narkoba. Kita bekerja sama untuk berantas narkoba dan selamatkan keluarga kita dari narkoba,” kata Indra.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar peredaran barang terlarang dapat ditekan.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.










