TVRINews, Bangka Tengah
Sebanyak 1.292 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi memperoleh perpanjangan masa kerja. Perpanjangan tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja pada 1 Oktober 2026.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, perpanjangan diberikan kepada PPPK paruh waktu yang masih aktif. Pengecualian berlaku bagi pegawai yang mengundurkan diri atau telah memasuki masa pensiun.
Menurut Algafry, evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai tetap dilakukan meski masa kerja mereka diperpanjang. Evaluasi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tanda tangan semuanya tiap malam, habis. Ya? Mulai besok mereka sudah dilanjutkan lagi. Kalau evaluasi tetap ada kita lakukan, ya, per OPD-nya sudah melakukan, tetapi alhamdulillah hasilnya juga semua akan diteruskan. Sudah saya tandatangani SK, kecuali dia mengundurkan diri, kecuali dia pensiun ya. Banyak-banyak bersyukur, jangan sombong ya. Jadi semua itu dinikmati, dilaksanakan kegiatan kerja kita baik-baik, ya. Jangan bolos-bolos, jangan sekehendak bekerja itu, benar-benarlah bekerja, kalau gak mau bekerja keluar gitu,"ujar Algafry Rahman.
Ia menegaskan, perpanjangan masa kerja harus diikuti dengan komitmen menjalankan tugas secara disiplin dan bertanggung jawab. Pegawai diminta tidak mengabaikan kewajiban selama menjalankan tugas sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Tengah Cherlini mengatakan, seluruh PPPK paruh waktu yang masih aktif akan diperpanjang masa kerjanya.
"Alhamdulillah kalau P3K paruh waktu semua insyaallah akan diperpanjang. Tadi Pak Bupati menyampaikan sudah di tangan beliau, SK sudah ditandatangani. Kalau dari awal kita pengangkatan kemarin kan ada sekitar 1.260 tapi sekarang ini sudah berkurang karena ada yang mengundurkan diri, kemudian ada yang beberapa memang sudah pensiun. Angka masih sekitar 1.200-an orang masih. Untuk P3K paruh waktu ini kami evaluasi kan dilaksanakan di OPD masing-masing ya, kepala OPD-nya yang memantau kinerja dari masing-masing P3K paruh waktu,"ungkap Cherlini.
Cherlini menjelaskan, evaluasi PPPK paruh waktu dilakukan oleh OPD masing-masing. Kepala OPD bertanggung jawab memantau kinerja pegawai, termasuk kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawab di unit kerja masing-masing.
Perpanjangan masa kerja tersebut memberikan kepastian keberlanjutan tugas bagi PPPK paruh waktu yang masih aktif di lingkungan Pemkab Bangka Tengah. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan kinerja dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.










