TVRINews, Toboali
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat kasus disiplin sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga ASN telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian administratif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, mengatakan mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kinerja dan disiplin kerja. Selain itu, terdapat satu kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Semua disiplin kebanyakan terkena kinerja dan disiplin kerja. Enggak ada yang lain, kecuali yang kemarin satu atas nama Pak Dodi itu karena berkenaan dengan tipikor, ya. Yang tiga malah sudah berhenti, yang tiga itu sudah pemberhentian, yang dua sekarang masih proses," ujar Suprayitno saat memberikan keterangan di Toboali, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, penanganan ASN yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku. ASN dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian apabila tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari dalam setahun atau mangkir selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah.
Meski masih menjalani proses pemeriksaan disiplin, ASN terkait tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Penyesuaian hak keuangan baru dilakukan setelah sanksi berat resmi dijatuhkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus memperketat pengawasan guna menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintah daerah.










