TVRINews, Bangka Belitung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Operasi tersebut berlangsung di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, pada Kamis siang. Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial SA (37) selaku pemilik gudang dan BE (42) yang diduga sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan berupa 50 jeriken yang berisi total sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton solar bersubsidi. Selain ribuan liter solar, polisi juga menyita satu unit mobil, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM secara ilegal. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal ini.
Kanit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Fajar Riansyah Pratama, memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut.
"Kemarin terhitung tanggal 8 Mei 2026, Subdit Tipidter Direktorat Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan perihal dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Yang mana dalam hal ini kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sejumlah kurang lebih 1.500 liter BBM jenis solar dengan beberapa barang bukti lainnya sebagai pendukung seperti jerigen, drum, dan juga alat pompa," ujar AKP Fajar Riansyah Pratama, Jum'at, 8 Mei 2026.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam jeratan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta sejumlah pasal terkait lainnya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik mafia migas yang merugikan masyarakat serta negara di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.










