TVRINews, Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan seorang perempuan berinisial AA yang diduga membuat laporan audit palsu dalam kasus sengketa usaha tambak udang di Bogor. AA ditangkap di kediamannya di Cibinong setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, menyampaikan penjemputan paksa dilakukan karena AA tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Tersangka tercatat tiga kali mengabaikan surat panggilan resmi dari penyidik.
“AA tercatat telah tiga kali mengabaikan surat panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik, sebuah tindakan yang dinilai nyata-nyata menghambat jalannya proses penegakan hukum,” ujar AKP Husni Apriyansah, Jumat, 22 Mei 2026.
Setelah diamankan, AA menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma yang terjadi pada Februari 2025. Dalam prosesnya, Frida mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk meminta pendampingan hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan proses audit laporan keuangan perusahaan.
Hasil penyelidikan menunjukkan AA bukan akuntan publik resmi dan tidak memiliki lisensi auditor. Kantor Akuntan Publik Swartati dan Rekan Cabang Bogor juga menegaskan tidak pernah menugaskan AA untuk melakukan audit terhadap perusahaan tambak udang tersebut. Dalam laporan audit yang dibuat, AA diduga memalsukan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik.
AA dijerat Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik serta Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara,” ungkap AKP Husni Apriyansah menegaskan sanksi hukum yang dihadapi oleh tersangka.










