TVRINews, Bangka Belitung
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan proses verifikasi dan validasi data pemeringkatan desil dilakukan secara dinamis. Integrasi sejumlah sumber data pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu variabel kunci untuk meningkatkan ketepatan data.
Penjelasan tersebut disampaikan BPS Babel menyikapi keluhan masyarakat terkait perubahan status desil yang menjadi salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial.
Data pemeringkatan desil dibentuk melalui proses penyelarasan sejumlah sumber data pemerintah, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS, serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data dari berbagai sumber tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan NIK sebagai variabel kunci. Langkah ini dilakukan agar data individu dari berbagai basis data pemerintah dapat terhubung secara tepat.
Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugeng Arianto, mengatakan proses verifikasi dan validasi di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data.
“Salah satu variabel kuncinya adalah NIK. Jadi, data dari berbagai sumber selama memiliki NIK yang sama dapat digabungkan. Setelah itu, variabel yang relevan akan diseleksi, kemudian dilakukan verifikasi terakhir di lapangan. Untuk pengecekan sendiri sebenarnya tidak dijadwalkan secara khusus. Memang untuk tahap pertama dijadwalkan, tetapi proses verifikasi dan validasi ini berlangsung terus secara dinamis,”ujar Sugeng Arianto.
Menurut Sugeng, proses tersebut diperlukan untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dengan demikian, perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam data yang digunakan pemerintah.
Pembaruan data juga tidak hanya dilakukan melalui pendataan secara berkala. Perubahan kondisi sosial ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja maupun perubahan status pekerjaan, perlu disampaikan agar dapat menjadi bahan pemutakhiran data.
Dalam proses tersebut, masyarakat, aparat RT, dan pemerintah desa memiliki peran untuk menyampaikan informasi mengenai perubahan kondisi sosial ekonomi warga di wilayah masing-masing.
BPS Babel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pembaruan data melalui saluran resmi yang tersedia, termasuk situs resmi BPS, aplikasi Cek Bansos, maupun sistem SIKS-NG sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat diminta menyampaikan informasi secara jujur serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila relevan.
Data dan dokumen tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi instansi berwenang dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Dengan proses verifikasi dan validasi yang berlangsung secara berkelanjutan serta keterlibatan masyarakat, kualitas data sosial ekonomi diharapkan semakin mencerminkan kondisi faktual di lapangan.










