TVRINews, Bangka Belitung
Generasi Z (Gen Z) semakin mendominasi profesi pengemudi ojek online (ojol) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lebih dari 50 persen pengemudi di wilayah tersebut diperkirakan berusia di bawah 30 tahun, dengan alasan utama mulai dari sulitnya mencari pekerjaan hingga fleksibilitas waktu kerja.
Ketua Komunitas Ojek Online Babel (Garuda Babel), Mulyanto, mengatakan banyak anak muda menekuni profesi tersebut karena kebutuhan ekonomi dan terbatasnya pilihan pekerjaan lain.
“Untuk komposisi pengemudinya sendiri, saat ini didominasi oleh Gen Z yang persentasenya mungkin mencapai lebih dari 50 persen, dengan rata-rata usia di bawah 30 tahun. Hal ini terjadi karena mereka membutuhkan biaya untuk hidup, dan ketika kami tanyakan, rata-rata dari mereka mengaku kesulitan mencari pekerjaan lain,” kata Mulyanto.
Menurutnya, sebagian pengemudi sebenarnya tidak pernah bercita-cita bekerja sebagai pengemudi ojol. Namun, kondisi ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat mereka memilih profesi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, pekerjaan sebagai pengemudi ojol juga menarik bagi anak muda karena menawarkan keleluasaan dalam mengatur waktu. Sistem kerja yang relatif fleksibel memungkinkan mereka menyesuaikan jam kerja dengan aktivitas lain, termasuk pekerjaan lepas atau freelance.
Salah seorang pengemudi ojol, Lion, mengatakan fleksibilitas tersebut menjadi alasan dirinya nyaman menjalani profesi itu. Ia dapat menentukan jadwal kerja sendiri tanpa terikat jam kerja instansi tertentu.
“Karena sistemnya freelance, waktunya menjadi lebih bebas dan kita bisa mengatur jadwal sendiri. Kami tidak terikat dengan instansi tertentu, sehingga bisa bebas menentukan jam kerja,” ujar Lion.
Ia menilai penghasilan dari pekerjaan tersebut cukup membantu kebutuhan hidup anak muda seusianya. Fleksibilitas waktu juga menjadi nilai tambah karena memungkinkan pengemudi mengatur pekerjaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa profesi pengemudi ojol memiliki dua sisi bagi generasi muda. Bagi sebagian orang, pekerjaan tersebut menjadi pilihan untuk memperoleh penghasilan secara mandiri. Namun, bagi sebagian lainnya, profesi ini merupakan jalan keluar di tengah terbatasnya kesempatan kerja.
Di tengah kondisi tersebut, perlindungan dan kesejahteraan pengemudi menjadi perhatian. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 disebut diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan hukum serta mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online, termasuk di Bangka Belitung.










