TVRINews, Bangka Selaran
Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial JK (33) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Desa Jelutung Dua, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ini ditangkap setelah terbukti memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa hak dan sempat melakukan perlawanan saat diinterogasi oleh petugas.
Terungkapnya kasus kepemilikan senjata ilegal ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Payung. Pada Rabu malam, tim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Malik.

Di tengah penyelidikan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi dan mencoba mendekatinya untuk diinterogasi. Namun, alih-alih bersikap kooperatif, JK justru berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan.
"Tim gabungan melihat ada dua orang berboncengan yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, kedua orang tersebut berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam upayanya kabur, pelaku nekat mengeluarkan sepucuk senjata api. Senjata tersebut kemudian terjatuh ke dalam parit, dan terjadilah pergumulan sengit antara petugas dengan pelaku di lokasi kejadian sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.

"Pada saat pergulatan, salah satu pelaku sempat mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu pucuk senjata api rakitan dan satu bilah senjata tajam berjenis pedang.
Kini, JK beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.










