TVRINews, Bangka Belitung
Prahara pemanfaatan ruang antara nelayan tradisional dan penambang liar di perairan Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, kini mulai menemui titik terang. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait resmi mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di zona tangkap nelayan tersebut.
Langkah penyelesaian ini diambil setelah Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin rapat koordinasi lintas sektor pada Senin, 8 Juni 2026.

Dari hasil pertemuan tersebut, parlemen memastikan bahwa seluruh aktivitas penambangan di kawasan perairan itu adalah murni ilegal karena melanggar hukum positif yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, perairan Teluk Kelabat Dalam secara tegas ditetapkan sebagai kawasan steril tambang yang dikhususkan untuk zona tangkap nelayan. Kepastian hukum ini semakin diperkuat oleh pernyataan PT Timah Tbk yang mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di titik konflik tersebut.
Sebagai bentuk tindakan nyata di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud, Polres setempat, Satpol PP, hingga Dinas ESDM dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Selasa pagi, 9 Juni 2026. Patroli gabungan ini bertujuan untuk memastikan kawasan tersebut bersih dan aman dari aktivitas penambang liar.

"Sudah ada kesepakatan dari rapat tadi, insyaallah besok pagi Polairud Polda Bangka Belitung atas seizin Kapolda, Satpol PP atas izin Gubernur, Dinas Kelautan, dan Dinas Pertambangan akan hadir. Kami akan turun bersama-sama dengan para kepala desa, BPD, serta masyarakat dari 10 desa untuk langsung ke lapangan besok," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Senin, 8 Juni 2026.
Sementara itu, merespons tuntutan terkait perpanjangan status proteksi wilayah perairan, DPRD Bangka Belitung menyatakan komitmennya untuk mengawal isu ini. Parlemen berjanji akan menjadi jembatan untuk meneruskan aspirasi masyarakat pesisir tersebut langsung ke meja Kementerian ESDM di Jakarta.










