TVRINews, Kab. Bangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka membongkar peredaran gelap narkotika dengan modus transaksi “ranjau” atau menggunakan titik lokasi.
Sepanjang Agustus 2026, polisi mengamankan lima tersangka dari empat tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Bangka.
Kelima tersangka merupakan laki-laki berusia 20 hingga 35 tahun. Mereka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan sebagian lainnya tidak memiliki pekerjaan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sistem transaksi tanpa tatap muka. Penjual terlebih dahulu menerima pembayaran melalui transfer bank, kemudian mengirimkan titik lokasi kepada pembeli untuk mengambil narkotika yang telah dipesan.
Penindakan dilakukan di empat lokasi, yakni dua TKP di Kecamatan Merawang, satu TKP di Kecamatan Sungailiat, dan satu TKP di Kecamatan Pemali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 62 paket sabu siap edar dengan berat total 31,35 gram. Nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp32 juta.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga paket ganja dengan berat 7,9 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp250 ribu.
Petugas juga menyita lima unit telepon seluler Android dan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas para tersangka.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

“Kami menyita 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 31,35 gram. Selain itu, kami juga menyita narkotika jenis ganja siap edar dengan berat total 7,9 gram, serta beberapa barang bukti pendukung seperti telepon seluler dan sepeda motor,” jelas AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah sekitar 250 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Lima tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangka memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk terhadap pelaku yang memanfaatkan sistem transaksi tanpa tatap muka untuk mengelabui petugas.









