TVRINews, Pangkalpinang
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM di Pangkalpinang menemukan puluhan produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan dalam intensifikasi pengawasan depot jamu di Kota Pangkalpinang.
Pengawasan dilakukan Tim Kerja Pemeriksaan BBPOM di Pangkalpinang pada 24 hingga 28 Agustus 2026. Petugas memeriksa sejumlah aspek, mulai dari legalitas dan izin edar, kesesuaian label, kondisi produk, tanggal kedaluwarsa, hingga cara penyimpanan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 42 item obat bahan alam tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat atau BKO. Total nilai ekonomi produk yang ditemukan mencapai Rp17,09 juta.
Produk-produk tersebut kemudian langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik sarana, dengan disaksikan petugas BBPOM di Pangkalpinang.
Kepala BBPOM di Pangkalpinang, Alex Sander, mengatakan pengawasan terhadap depot jamu telah dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026.

“Untuk sarana, sejak awal tahun 2026 kami telah melakukan pengawasan terhadap 12 sarana. Dari jumlah tersebut, enam sarana memenuhi ketentuan dan tidak ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, enam sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan karena ditemukan produk obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat,” jelas Alex Sander.
Menurut Alex, secara keseluruhan sejak awal tahun hingga Agustus 2026, BBPOM Pangkalpinang telah menemukan sekitar 85 item produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp20 juta.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
BBPOM Pangkalpinang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat bahan alam, terutama produk yang tidak jelas legalitasnya.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memastikan Kemasan dalam kondisi baik, Label dibaca dengan teliti, memastikan produk memiliki Izin Edar, serta memeriksa Kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan produk.
BBPOM Pangkalpinang juga mengimbau pemilik depot jamu untuk tidak menjual produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.









