TVRINews, Bangka Belitung
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hellyana dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 11 Mei 2026.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum menggelar musyawarah untuk menentukan putusan akhir perkara. Selain itu, jadwal sidang juga bertepatan dengan hari libur nasional sehingga persidangan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.
Hellyana yang merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengaku tetap optimistis menghadapi proses hukum yang berjalan. Usai sidang, ia menyatakan yakin seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
"Seperti yang kita saksikan bersama, tadi Pak Ketua telah menyampaikan bahwa saat ini masih belum ada kesiapan maupun keputusan. Jadi, kita tunggu saja proses selanjutnya. Saya yakin proses ini akan berjalan secara adil dan berpihak pada kebenaran. Harapannya, seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan di persidangan dapat diterima," ujar Hellyana, Senin, 11 Mei 2026.
Hellyana juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pembacaan putusan. Ia mengatakan hanya memperbanyak doa serta meminta dukungan dari masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Menurutnya, seluruh proses persidangan telah berlangsung secara terbuka dan dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memastikan sidang pembacaan putusan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis akhir terhadap terdakwa Hellyana.










