TVRINews, Belitung Timur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), ZB (16) dan MR (17). Keduanya diamankan karena diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Belitung Timur.
Penanganan terhadap kedua remaja tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat dan media sosial mengenai kebakaran lahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembakaran tersebut diduga dilakukan karena iseng.
Kejadian bermula saat kedua remaja itu mengikuti pelatihan kerja di sebuah bengkel di Dusun Pancur, Desa Padang. Keduanya kemudian pamit pergi untuk membeli air galon menggunakan sepeda motor.
Sambil menunggu galon selesai diisi, ZB dan MR berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di Jalan Flamboyan 3. Di lokasi tersebut, ZB diduga turun dari sepeda motor dan menyalakan korek api pada tumpukan alang-alang yang telah dipotong.
Setelah api mulai menyala, keduanya meninggalkan lokasi, mengambil air galon, kemudian kembali ke tempat pelatihan kerja.
Akibat aksi tersebut, lahan seluas sekitar 40 x 60 meter hangus terbakar. Selain rerumputan, sejumlah tanaman buah milik warga juga ikut terbakar dan mati.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan celana, dua pasang sandal, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua lembar akta kelahiran, satu jeriken terbakar, dua batang kayu terbakar, serta dua bekas botol plastik minuman yang terbakar.
Sementara itu, korek api yang diduga digunakan untuk menyulut api masih dalam pencarian petugas.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Mengingat keduanya masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Tamrin, mengatakan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
"Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Dan tentunya akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah berada di Jalan Flamboyan 3 Dusun Urisan Jaya RT 1 RW 1 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur pelaku anak ZB langsung turun dari motor lalu menyalakan korek api di tumpukan lalang yang sudah dipotong. Setelah api tempat kejadian telah menyala pelaku anak MR dan pelaku anak ZB meninggalkan tempat kejadian tersebut menggunakan sepeda motor Mio Soul," urai AKBP Husni Tamrin, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda Handayani, menyoroti kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice mengingat kedua remaja tersebut masih berstatus pelajar.
"Informasi ini saya cukup prihatin ya, di tengah suasana panas saat ini, ada keisengan yang mengakibatkan fatal. Tapi tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolres bahwa kita mengedepankan kepentingan terbaik anak, melalui SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pada dasarnya kami mendorong untuk dilakukan restorative justice karena status anak ini juga pelajar gitu," ungkap Imelda Handayani merespons insiden tersebut.
Menyikapi kejadian tersebut, jajaran Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Upaya pencegahan juga akan terus dilakukan melalui sosialisasi di tingkat Polres dan Polsek serta pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik rawan di wilayah Belitung Timur.










