TVRINews, Bangka Belitung
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memutuskan mengajukan upaya banding setelah divonis hukuman penjara selama empat bulan oleh majelis hakim.
Keputusan untuk melanjutkan perkara ke tingkat banding diambil Hellyana bersama tim penasihat hukum dan keluarganya usai menjalani persidangan.
Hellyana mengatakan, pihaknya keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim. Saat ini, tim kuasa hukum juga tengah mengajukan permohonan tahanan kota terkait status penahanannya.
"Upaya hukum lanjutan akan segera diajukan dalam waktu dekat. Saat ini, kami juga tengah menunggu proses pengajuan tahanan kota terkait status penahanan," ujar Hellyana dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 19 Mei 2026.
Sementara itu, Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menegaskan pihaknya menilai ada sejumlah poin penting dalam nota pembelaan atau pleidoi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan.

(Foto: Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani)
Menurut Dhimas, pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut juga dinilai lemah, terutama terkait dugaan menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu karena utang piutang.
"Unsur pasal terkait menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu karena utang piutang seharusnya dibuktikan dengan saksi maupun bukti percakapan. Namun dalam fakta persidangan, bukti tersebut tidak pernah ditunjukkan dan hanya terdapat dokumen tagihan semata," kata Dhimas.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan menempuh jalur banding guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.










