TVRINews, Bangka Belitung
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana langsung ditahan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap pejabat daerah tersebut.
Usai sidang, Hellyana tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah saat digiring menuju mobil tahanan. Terdakwa kemudian diberangkatkan dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Pangkalpinang dengan pengawalan petugas kejaksaan.
Sebelum resmi menjalani masa tahanan di lapas, Hellyana terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya mengatakan, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan hakim dalam putusan persidangan.

(Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya)
Menurut Anjasra, meski telah ditahan, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Hal itu karena jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim dalam tenggat waktu tujuh hari.
"Terkait adanya permohonan penangguhan ataupun pengalihan penahanan dari pihak terdakwa, kejaksaan menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dan pengadilan, bukan lagi kewenangan pihak kejaksaan," ujar Anjasra dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 19 Mei 2026.
Pihak kejaksaan menegaskan, seluruh proses yang dijalankan saat ini mengacu pada ketetapan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku.










