TVRINews, Pangkalpinang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah.
Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan setelah petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan di PT BTAG.
Dalam kegiatan tersebut, petugas awalnya memperoleh informasi bahwa tidak terdapat WNA yang beraktivitas maupun berada di lokasi perusahaan. Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan seorang WNA di area perusahaan.
"Jadi, kami melakukan operasi di wilayah Bangka Tengah dan menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Setelah dilakukan proses intelijen dan pengawasan, kami menemukan satu warga negara RRT di perusahaan tersebut," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Pangkalpinang, Raja Reza Hedianshah, dikutip Jumat, 14 Agustus 2026.
Saat menjalani pemeriksaan awal, WNA tersebut dinilai tidak kooperatif. Keterangan dari pihak manajemen perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan hasil temuan petugas di lapangan.
Berdasarkan pengecekan pada sistem keimigrasian, WNA tersebut diketahui merupakan warga negara RRT yang memegang izin tinggal kunjungan indeks B1. Izin tinggal tersebut berlaku hingga 5 September 2026.
Petugas kemudian membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal serta aktivitasnya di perusahaan tersebut.
Imigrasi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja.










