TVRINews, Bangka Belitung
Hampir satu tahun sejak tragedi tanah longsor di area tambang timah di Kecamatan Tempilang yang menewaskan tiga pekerja, penanganan kasus kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Polres Bangka Barat resmi menaikkan status penanganan kasus kecelakaan tambang itu ke tahap penyidikan.
Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut menewaskan tiga pekerja, yakni Ferdi, Dandi, dan Asmadi, setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramadhan, menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas duduk perkara.
"Untuk kasus laka tambang di Tempilang, untuk pada saat ini kita sudah proses diproses lanjut terkait laporan polisi tersebut. Dan pada saat ini kita juga sudah mulai mengumpulkan beberapa keterangan dari pihak-pihak yang terkait, karena kita berproses ya, kita upayakan untuk mengumpulkan dengan cermat terkait hal-hal yang akan kita penuhi untuk pemenuhan berkas tersebut. Seperti itu," ungkap Ipda Ragil Dimas Ramadhan memaparkan perkembangan penyidikan kasus tersebut, Senin, 6 Juli 2026.
Ipda Ragil menambahkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami fakta hukum dari hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pemilik tambang, pengawas lapangan, hingga perwakilan dari PT Timah Tbk. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menilai unsur kelalaian dalam pengawasan yang diduga berperan dalam insiden itu.
Kasus ini kini terus berproses untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan tuntas, transparan, dan berkeadilan. Evaluasi menyeluruh juga dinilai penting untuk memperketat standar keselamatan kerja di area pertambangan agar kejadian serupa tidak terulang.










