TVRINews, Pangkalpinang
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, membantah keras isu yang menyebut adanya dugaan penipuan berkedok bisnis ilegal yang melibatkan warga binaan. Ia memastikan informasi yang beredar di sejumlah media online tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan di lapangan.
Novriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap kamar hunian maupun warga binaan yang sempat dikaitkan dalam pemberitaan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menggiring opini publik serta menyudutkan institusi pemasyarakatan tanpa melalui proses verifikasi yang objektif.
Sebagai tindak lanjut, Kalapas langsung menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Administrasi Kamtib, Regu Pengamanan, hingga Tim Patroli Pengamanan (Patnal) untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar hunian serta warga binaan yang disebut dalam isu tersebut.
Selain itu, pengawasan di dalam lapas terus diperketat melalui razia rutin bersama aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika, penyelundupan telepon genggam ilegal, maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
"Baiklah, terkait dengan isu yang beredar, memang kami terima kasih atas informasi. Setelah kami lakukan pengecekan, memang apa yang disampaikan itu sebenarnya tidak benar. Yang kami lakukan adalah yang pertama, tentu peningkatan komitmen dari seluruh pegawai," kata Novriadi, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penguatan pengamanan juga dilakukan melalui pemeriksaan badan, barang bawaan, serta kendaraan yang masuk ke area lapas agar tidak ada barang terlarang yang lolos ke dalam.
Selain itu, penggeledahan terhadap kamar hunian dilaksanakan secara rutin, insidentil, hingga mendadak. Jika ditemukan barang-barang terlarang, pihak lapas akan langsung memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melakukan penggeledahan badan, barang, kendaraan yang masuk ke lapas sehingga dipastikan barang terlarang tersebut tidak sampai masuk ke dalam. Melakukan langkah-langkah yaitu penggeledahan secara rutin, insidentil, dan mendadak terhadap kamar hunian. Sekiranya ditemukan barang-barang terlarang tersebut, akan seketika diproses sesuai dengan prosedur yang ada," ucapnya.
Novriadi menegaskan, seluruh langkah sterilisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari praktik-praktik terlarang serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
Ke depan, pihaknya memastikan pengawasan internal akan terus diperkuat dengan meningkatkan sinergi bersama aparat penegak hukum. Dengan demikian, setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.









