TVRINews, Bangka Belitung
Kasus dugaan penolakan pasien oleh salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang kini berlanjut ke ranah hukum. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penundaan maupun penolakan pelayanan medis tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya keluarga mencari keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka yang diduga tidak mendapatkan pelayanan medis secara cepat saat berada dalam kondisi darurat.
Kuasa hukum korban, Fitriadi, mengatakan laporan pengaduan resmi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dan saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian.
Menurutnya, kedatangan mereka ke Polda Babel merupakan bentuk perjuangan keluarga korban agar dugaan penolakan pelayanan rumah sakit tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, dugaan penundaan atau penolakan pelayanan medis tersebut dinilai berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pada hari ini kami hadir di Ditreskrimsus sebagai tindak lanjut untuk membuat laporan pengaduan secara resmi, dan laporan tersebut telah diterima. Pengaduan ini terkait dugaan adanya penundaan atau penolakan pelayanan di salah satu rumah sakit yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Fitriadi, Senin, 11 Mei 2026.
"Laporan pengaduan sudah kami sampaikan, dan saat ini kami masih menunggu tanggapan dari pihak penyidik. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh rekan-rekan di Polda Bangka Belitung," lanjutnya.
Sementara itu, pihak keluarga berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung segera mengusut dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan yang telah dilaporkan tersebut.










