TVRINews, Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selama regulasi peralihan tersebut belum diterbitkan, pembiayaan gaji ribuan tenaga pendidik tersebut masih sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, memaparkan bahwa wacana penarikan guru PPPK ke pusat nantinya akan mencakup seluruh peralihan kewenangan, termasuk beban pembiayaan gaji.
Berdasarkan data rekapitulasi kepegawaian per 30 September 2026, tercatat ada sebanyak 1.255 guru PPPK yang berada di bawah naungan Pemprov Bangka Belitung. Jumlah tersebut terbagi atas 1.119 guru PPPK berstatus penuh waktu dan 136 guru PPPK paruh waktu.
Guna menghadapi proses transisi tersebut, pihak BKPSDM telah memulai langkah persiapan dengan melengkapi sejumlah kelengkapan dokumen administrasi, salah satunya berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain tahapan pemberkasan, pemerintah provinsi juga menjadwalkan pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan bagi seluruh guru PPPK secara komprehensif pada penghujung tahun ini.
“Pada dasarnya, untuk di tingkat provinsi, hal pertama yang kita siapkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan dokumen tersebut sudah kita siapkan dengan lengkap. Kemudian, seperti biasa setiap akhir tahun kita akan melakukan penilaian atau evaluasi kinerja, hal-hal itu saja yang kita persiapkan,” jelas Dora kepada tvrinews.com, Kamis, 8 Oktober 2026.
Adapun kelengkapan basis data, seluruh rekam jejak kepegawaian PPPK di lingkungan Pemprov Bangka Belitung dipastikan telah tercatat dan terintegrasi dengan baik ke dalam sistem informasi kepegawaian. Dengan kesiapan infrastruktur data tersebut, pemerintah daerah kini hanya tinggal menyesuaikan tahapan teknis peralihan sesuai dengan pedoman dari pemerintah pusat.










