TVRINews, Bangka Belitung
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penyimpanan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Pangkalpinang.
Seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang, diamankan polisi dengan barang bukti ganja seberat 12,876 kilogram.
EE yang berusia 51 tahun diamankan petugas pada Jumat malam, 7 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang ditempati EE.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 paket ganja yang terdiri atas 13 paket besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil.
Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon seluler, satu kotak plastik kecil, dan satu unit timbangan digital.
Saat diamankan, EE mengakui belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaannya.
Atas kasus tersebut, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, EE terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.









