TVRINews, Bangka Barat
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menggagalkan upaya pengiriman sekitar 500 kilogram atau setengah ton pasir timah yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pasir timah tersebut diangkut menggunakan bus penumpang umum dengan tujuan Madura.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sembilan kardus berisi pasir timah yang disamarkan menggunakan karung untuk mengelabui petugas pelabuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 500 kilogram dan berasal dari Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap bus penumpang umum yang mengangkut pasir timah tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Satpolairud Polres Bangka Barat mengamankan satu unit bus yang mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan pasir timah ke dalam sembilan kardus yang dibungkus karung, kemudian mengangkutnya menggunakan bus penumpang umum untuk mengelabui petugas pelabuhan," jelas Helen, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial S, S, dan M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka diketahui merupakan sopir bus, sedangkan tersangka berinisial M diduga sebagai pemilik atau pihak yang menitipkan pasir timah tersebut untuk dikirim ke luar Pulau Bangka.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut berasal dari Pangkalpinang dan rencananya dibawa ke Madura menggunakan bus penumpang umum.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut berasal dari Pangkalpinang dan rencananya akan dibawa ke luar Pulau Bangka menggunakan bus penumpang umum dengan tujuan Madura. Setelah dilakukan penghitungan bersama pihak PT Timah, berat pasir timah tersebut diperkirakan mencapai setengah ton. Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan," ujar Yudi.
Selain pasir timah, polisi turut mengamankan satu unit bus dan empat unit telepon seluler sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pasir timah, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman timah yang diduga ilegal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Polisi menegaskan, pendalaman perkara masih berlangsung. Pengawasan terhadap pengiriman hasil pertambangan tanpa izin juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.










