TVRINews, Pangkalpinang
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan peluncuran program Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada akhir Agustus 2026. Saat ini, proses perizinan telah memasuki tahap pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah ratusan pemohon di Kabupaten Belitung Timur dinyatakan lolos verifikasi.
Target tersebut disampaikan usai audiensi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membahas perkembangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengajuan IPR.
Hingga kini, pemerintah provinsi telah melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap 700 pemohon IPR di Kabupaten Belitung Timur. Hasilnya, sebanyak 392 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Saat ini, proses perizinan memasuki tahap pendaftaran melalui platform OSS, meliputi pembuatan akun resmi bagi setiap pemohon serta verifikasi titik koordinat wilayah pertambangan. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum peluncuran program IPR.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan proses sosialisasi dan pendataan masih terus dilakukan di Belitung Timur.
"Bahwa Bangka Belitung sudah hari ini sudah melaksanakan sosialisasi. Sudah melelangkan dari IUPR yang ada di Belitung Timur. Insyaallah pada akhir Agustus kita bisa launching, dan sekarang lagi tahap masuk apa OSS ya. OSS, akun, dan titik koordinat. Dan sudah dua minggu anak buah saya di Beltim lagi sosialisasi. Ya ada 700, yang berhak 392," jelas Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 5 Agustus 2026.
Melalui penerbitan IPR, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mendorong pengelolaan komoditas timah yang lebih tertib dan memperhatikan aspek lingkungan.









