TVRINews, Bangka Belitung
Upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang hendak dikirim dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Pulau Sumatera berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat. Aksi penyelundupan ini berhasil dibongkar petugas gabungan di area Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin malam.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui pandangan petugas. Karung-karung yang berisi pasir timah ilegal tersebut disembunyikan di dalam sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza dan ditutupi dengan tumpukan buah cempedak. Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MY dan JL. Keduanya kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Selain menahan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yang meliputi sepuluh karung berisi pasir timah serta satu unit mobil minibus yang digunakan untuk sarana pengangkutan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, muatan timah tersebut dibawa dari wilayah Kecamatan Simpang Teritip dan rencananya akan diselundupkan menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam proses interogasi, tersangka MY dan JL mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari seorang pria bernama Herman. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu dan mendalami keberadaan Herman yang diduga kuat bertindak sebagai otak di balik pengiriman timah ilegal tersebut.
Guna keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Bangka Barat. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda maksimal mencapai seratus miliar rupiah.
Terkait kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku di lapangan, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satpolairud Polres Bangka Barat, Ipda Candra Gunawan, memberikan penjelasan secara rinci.
"Menurut pengakuan dari Saudara MY, mereka hanya membawa buah cempedak. Tetapi karena gelagat yang tidak beres, jadi anggota saya beserta dari satpam ASDP melakukan pengecekan ke dalam mobil dan ternyata ditemukan pasir timah sebanyak sepuluh karung. Setelah kami interogasi yang bersangkutan, Saudara MY mengatakan dia berangkat dari Provinsi Sumatera Selatan pada hari Minggu ke Provinsi Bangka Belitung, tepatnya di Simpang Teritip. Di Simpang Teritip, Saudara MY dihubungi oleh seseorang yang berinisial Saudara Herman. Yang mana Saudara Herman menghubungi Saudara MY. Setelah itu, Saudara MY ditinggal di pinggir jalan menurut pengakuan dari Saudara MY. Setelah itu Saudara Herman membawakan mobil Avanza minibus untuk mengisi pasir timah tersebut, lalu menemui Saudara MY kembali. Setelah itu Saudara MY berangkat menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian," jelas, Ipda Candra Gunawan, KBO Satpolairud Polres Bangka Barat, Kamis, 5 Agustus 2026.









