TVRINews, Babe
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menjamin kelangsungan masa tugas 2.852 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tercatat hingga 30 September 2026.
Pemerintah daerah memastikan tidak akan ada pemutusan kontrak sepihak dan seluruh pegawai tersebut akan diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan data serta tingkat kebutuhan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan hasil rekapitulasi kepegawaian terbaru, jumlah PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Babel saat ini mengalami penyusutan sebanyak 20 orang jika dibandingkan dengan data akhir 2025.
Penurunan angka tersebut disebabkan oleh dinamika kepegawaian. Sebanyak 12 orang tercatat mengundurkan diri, empat orang meninggal dunia, dua orang telah purnatugas atau memasuki batas usia pensiun, serta dua orang lainnya terpaksa diberhentikan akibat tersandung kasus hukum.
Dari aspek pemenuhan hak finansial, Pemprov Babel menegaskan bahwa ketersediaan anggaran daerah masih mencukupi untuk mengakomodasi penggajian seluruh PPPK paruh waktu.
Pembayaran gaji disalurkan secara proporsional sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh Gubernur melalui panduan Badan Keuangan Daerah (Bakuda).
Secara reguler, standar gaji pokok yang diterima PPPK paruh waktu formasi umum ditetapkan sebesar Rp2.900.000 per bulan.
Kendati demikian, pemerintah memberikan penyesuaian nominal gaji yang lebih tinggi bagi sejumlah formasi teknis dengan mempertimbangkan rasio beban kerja serta risiko keselamatan di lapangan.
Tenaga paruh waktu yang berdinas di Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berhak menerima gaji sebesar Rp3.150.000, sedangkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) menerima Rp3.500.000.
Sementara itu, upah tertinggi dialokasikan untuk formasi dokter sebesar Rp7.500.000, diikuti oleh pegawai yang bertugas pada Badan Penghubung dengan besaran gaji Rp4.641.584.
Untuk melegitimasi proses perpanjangan masa tugas ini, kebijakan Pemprov Babel sepenuhnya didasarkan pada usulan resmi dari tiap-tiap perangkat daerah.
Data nama-nama pegawai yang akan diperpanjang kontraknya wajib dilampirkan dan dipertanggungjawabkan melalui dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.
“Jumlah PPPK paruh waktu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 30 September 2026 tercatat sebanyak 2.852 orang, yang berarti ada pengurangan sebanyak 20 orang. Terkait penggajian, sampai saat ini kita menyesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh Gubernur melalui Bakuda. Alhamdulillah, sampai saat ini Pemerintah Provinsi masih sanggup membayar gaji mereka dan anggarannya pun sudah disiapkan.” jelas Dora Wardani, Kepala BKPSDM Bangka Belitung, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026. (Mulyo/Tirta)










