TVRINews, Bangka Barat
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian kepada empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tindakan tegas tersebut diambil lantaran keenam aparatur sipil negara (ASN) tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait ketentuan kehadiran.
Kepala BKPSDM Bangka Barat, Andi Tenri Ajeng, memaparkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil evaluasi berkelanjutan terhadap kedisiplinan ASN.
Penilaian pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada target kinerja dan capaian pekerjaan, tetapi juga memantau kepatuhan terhadap jam kerja para pegawai.
Dari hasil evaluasi, tercatat tingkat ketidakhadiran keenam pegawai tersebut telah melampaui batas maksimal yang diizinkan berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku.
Merujuk pada aturan kepegawaian, sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari kerja secara berturut-turut. Sanksi serupa juga dapat diberikan kepada pegawai yang mencatatkan akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah hingga mencapai 28 hari dalam kurun waktu satu tahun.
Sebagai langkah pembinaan dan pencegahan pelanggaran serupa, BKPSDM memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Evaluasi kedisiplinan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap ASN mematuhi aturan serta menjalankan tugas dan fungsi pelayanan secara optimal.
“Kami sudah melakukan evaluasi, terutama dari segi kedisiplinan dan tingkat kehadirannya. Ada sebanyak empat orang PNS yang kita kenakan sanksi hukuman berat, dan dua orang PPPK paruh waktu yang kita berhentikan. Karena secara aturan, 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu dapat diberhentikan, dan 28 hari secara akumulasi juga dapat diberhentikan.” jelas Andi Tenri Ajeng, Kepala BKPSDM Bangka Barat, Rabu, 7 Oktober 2026.










