TVRINews, Pangkalpinang
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 15 September 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Selain hukuman penjara, Justiar Noer juga dijatuhi denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Dalam perkara pembebasan lahan yang berkaitan dengan PT Sumber Alam Segara (PT SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM), majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa lainnya.
Dodi Kusuma, Rizal, dan Soni Apriansyah masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Sementara Aditya Rizki Pradana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Vonis terhadap Justiar Noer lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp27,21 miliar.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa akan mempelajari salinan putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Utama, mengatakan sikap hukum terhadap putusan majelis hakim akan ditentukan setelah pihaknya mempelajari putusan secara menyeluruh.
“Terhadap putusan tersebut, kami masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Kami akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu,” ujar Primayuda.
Perkara ini merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk pengembangan tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan.










